Dijamin, Pengajuan NUPTK Pasti Berhasil Dengan Syarat - Syarat Berikut ini
Mempunyai NUPTK merupakan harapan bagi guru atau tenaga pendidikan di setiap sekolah. Namun sayangnya banyak guru yang baru terdata di DAPODIK tidak tau syarat dan cara pengajuan NUPTK. NUPTK adalah nomor induk yang diberikan bagi seorang pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, baik dari kalangan PNS maupun Non PNS. Berfungsi sebagai nomor identitas resmi kependidikan Bapak/Ibu yang nantinya bisa digunakan sebagai identifikasi untuk berbagai program dan kegiatan peningkatan kompetensi dan mutu GTK.
Untuk mendapatkan NUPTK, Bapak/Ibu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Berikut adalah Syarat - Syarat Pengajuan NUPTK :
1. Untuk GTY (Guru Tetap Yayasan)
Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi GTY adalah sebagai berikut.
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1 dan pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas
- SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.
- SK Pembagian Tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.
2. Untuk guru honorer sekolah (GHS)
Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi GHS adalah sebagai berikut.
- Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak tmt awal
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1, pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019)
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas
- Untuk SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal menjadi guru dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (SK Dinas 2019 dan SK Dinas 2020).
- Untuk SK Pembagian tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.
3. Untuk CPNS/PNS
Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi CPNS/PNS adalah sebagai berikut.
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1
- SK Pengangkatan CPNS/PNS
- SK Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT)
Semua berkas yang telah di scan di simpan dengan Jenis file Pdf. Jika sudah silahkan hubungi operator sekolah untuk melakukan pengajuan data melalui Verval PTK. Jika sudah PTK dapat membawa berkas Hard Copy yang telah di legalisir kepala sekolah ke Dinas Pendidikan agar berkas yang telah diajukan melalui verval PTK dapat Di setujui dan dilanjutkan prosesnya.
Itulah syarat dalam mengajukan untuk guru baru , dan sudah terbukti di aproved/di setujui dalam waktu yang singkat . Silahkan di bagikan artikel ini melalui akun sosmed anda , bisa wa atau facebok , jika artikel ini anggap bermanfaat
Komentar
Posting Komentar